Saturday, October 1, 2011

Paspor, akses untuk melihat dunia

Definisi paspor menurut wikipedia adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Saat tulisan ini dibuat, paspor saya sudah (atau baru?) berumur satu tahun dan 8 hari. Saya membuat paspor pada bulan September 2010, tepatnya tanggal 23 September 2010 paspor saya resmi jadi. Saat itu saya membuat paspor karena ada rencanauntuk traveling ke Singapura bersama teman-teman baru yang saya dapatkan lewat www.backpackerindonesia.com, di bulan November 2010 tepatnya tanggal 6-8. Yang saya mau ceritakan disini adalah proses pembuatan paspor. Hehe, maaf ya, saya termasuk yang nakal gak mau mengurus paspor sendiri, tapi memanfaatkan biro jasa pembuatan paspor. Ya waktu itu pertimbangan saya, karena kalau urus di Jakarta dengar-dengar (dan hasil browsing sana sini), antrinya bisa luar biasa panjang dan mengharuskan datang sampai 2-3x. Kan saya nggak mau jatah cuti saya terpakai, secara nggak usah urus paspor pun, saya udah kebanyakan cuti untuk hunting kerjaan baru (waktu itu) *big grin*
Jadi saya menggunakan biro jasa bernama "Samaria", atas rekomendasi kakak saya yang juga pernah diuruskan paspor oleh biro jasa yang sama.Lagian biro jasa ini mematok harga yang masih wajar untuk jasa pembuatan paspor. Denger-denger kalau urus sendiri, hanya membutuhkan dana Rp 270.000, nah di Samaria saya perlu merogoh kocek Rp 475.000 (hasil tawar menawar, karena saya mengurus dua paspor sekalian dengan teman saya), dan dijanjikan prosesnya dua minggu hari kerja. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor antara lain :
  • Kartu Identitas (KTP)
  • Akte Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi dari tempat kita bekerja
Dan benar saja sih, dengan menggunakan jasa dari Samaria, saya hanya perlu datang sekali untuk berfoto, sidik jari dan wawancara seperlunya, sisanya (mengumpulkan berkas-berkas dan mengambil paspor yang sudah jadi) orang dari biro jasa yang melakukan.

*Uhuk-uhuk* ini bukan berarti saya memprovokasi teman-teman traveler untuk menggunakan biro jasa (a.k.a) calo,loh, tapi ya untuk pertimbangan-pertimbangan tertentu dan kepraktisan, saya melegalkan. Hihihi.. Tapi untuk yang mau menghemat uang dan mau merasakan sendiri sensasinya membuat paspor, saya rasa nggak susah juga kok. Saya sudah beberapa kali denger dan baca cerita temen yang urus paspor sendiri. Ya memang masalahnya ada pada waktu yang harus disediakan untuk mau menunggu antrian, tapi selebihnya nggak masalah,kok.
Paspor mempunyai masa kadaluwarsa lima tahun, layaknya kartu identitas. Ada beberapa macam paspor di Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda :
  1. Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
  2. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
  4. Paspor haji (bersampul coklat), hanya untuk keperluan haji

Paspor yang saya miliki, dan umumnya dimiliki orang-orang yang tidak punya tujuan khusus keluar negeri adalah paspor pertama, bersampul hijau dan memiliki 48 halaman. Halaman-halaman tersebut berisi pengesahan kita saat hendak keluar Indonesia, masuk negara baru, keluar dari negara baru tersebut, dan kembali ke negara asal. Paspor saya sendiri masih berisi 8 stempel. Eits, ini bukan berarti saya sudah banyak jalan-jalan,ya.. Rinciannya untuk 8 stempel tersebut: Empat stempel saat saya hendak keluar dan kembali Indonesia dari perjalanan saya di Singapura dan Kuala Lumpur, dua stempel saat saya masuk dan keluar dari Singapura, dan dua stempel saat saya keluar dan masuk Malaysia. Stempel-stempel tersebut sih biasanya bisa ditumpuk di satu halaman, maksudnya tidak perlu satu negara satu halaman.
Untuk perjalanan keluar negeri yang membutuhkan visa (tentang visa akan dibahas di postingan sendiri), biasanya satu halaman paspor akan khusus untuk mencetak visa untuk pergi ke negara tertentu, dan saat keluar dari Indonesia dan masuk ke negara ber visa tersebut, stempel akan diletakkan diatas visa.

Kalau ada yang berniat mengurus paspor sendiri, ini nih cerita dari salah seorang teman saya yang bernama Rika yang mengurus paspor sendiri di kantor imigrasi Jakarta Timur di bulan Mei 2011 :

Hari pertama datang ke kantor imigrasi untuk mengumpulkan berkas-berkas: Surat rekomendasi buat yg kerja, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Ijasah terakhir (semua foto copy-an), sama form imigrasi yg sudah terisi lengkap. Setelah berkas-berkas tersebut lengkap, maka ambil nomor antrian untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut. Saat dipanggil nomor antrian, ke loket terus petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas kita. Kalau sudah lengkap akan diminta kembali empat hari kemudian untuk wawancara dan foto, juga bayar. Kedatangan kedua, datang untuk ambil nomer antrian. Saat kedatangan kedua ini, diharuskan membawa berkas-berkas asli dari yang sudah kita serahkan di kedatangan kedua. Ketika nomor antrian dipanggil, datang ke loket untuk bayar sejumlah Rp 255.000 dan dapat tanda terima yang harus disimpan untuk pengambilan paspor yang sudah jadi. Kemudian tunggu antrian untuk foto, sidik jari, dan wawancara. Wawancaranya berkisar: Pembuatan paspor merupakan baru atau perpanjangan, alasan pembuatan paspor (standar, jawab saja untuk liburan), kemudian ditanya ada rencana kemana dalam waktu dekat. Saat itu petugas juga akan memverifikasi data di form seperti ejaan nama, alamat, tanggal kelahiran, dsb. Proses wawancara selesai, maka 3-4 hari kemudian datang lagi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Seperti kedatangan pertama dan kedua, tetap perlu ambil nomor antrian. Ketika nomor antrian dipanggil dan paspor diberikan, kita diminta mengecek ulang apakah ada data-data yang masih belum benar, disini kita harus periksa dengan teliti jangan sampai ada yang salah atau beda dengan kartu identitas kita (ambil perhatian khusus pada ejaan nama, kemudian juga tempat dan tanggal lahir). Setelah memastikan data di paspor benar, diminta untuk fotocopy bagian depan dan belakang paspor, dan fotocopy-an tersebut diberikan ke petugas di loket pengambilan paspor tadi. Tips dari Rika adalah selalu usahakan datang pagi-pagi sekali untuk mengantisipasi antrian pengurus paspor yang banyak. Rika sendiri biasanya hanya memerlukan waktu setengah jam untuk masing-masing proses, karena dia selalu datang pagi sekitar pukul tujuh, bahkan sebelum pintu kantor imigrasi itu sendiri dibuka. Hihiii.. :D


No comments:

Post a Comment